"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 521 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk itu Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yakni vonis 4 bulan penjara serta denda Rp 1 juta subsider kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi, Saptono, Kamis (28/3/2019).
Dari vonis tersebut, Darmawan tidak perlu menjalani masa hukuman. Vonis pidana itu berlaku jika terdakwa melakukan perusakan lagi alat peraga kampanye (APK) dalam kurun waktu 5 bulan.
"Sanksi pidana tersebut akan dilakukan jika terdakwa melakukan aksi serupa dalam kurun waktu 5 bulan," tambahnya.
Atas putusan majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Firdaus Yulianto menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perkara tersebut. Meski begitu Firdaus mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim profesional.
"Nanti kita koordinasi dengan keluarga untuk menentukan banding atau menerima. Saya anggap vonis yang dijatuhkan hakim juga sangat profesional," ujar Firdaus.
Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda tipis dengan tuntutan JPU. Yakni 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus perusakan APK di Dusun Krajan, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung muncul setelah adanya laporan dari tim Caleg DPR RI dari PDIP Banyu Biru Djarot dan Caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kojin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Terdakwa merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Siliragung. Uniknya, yang melaporkan Darmawan adalah Caleg DPR RI dari partai yang sama. (sun/iwd)