Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, kurir tersebut adalah Ahmad Efendi alias Mamad (25), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dia diringkus saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar di depan ruko Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Rabu (27/3) pukul 18.00 WIB.
"Barang bukti sabu yang kami sita 100 gram. Kami tangkap kurirnya, bandarnya masih dalam pengembangan," kata kapolres kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (28/3/2019).
Dia menjelaskan, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Mojokerto. Sebelum ke tangan pengguna, narkotika golongan I itu akan lebih dulu diecer ke pengedar-pengedar kelas teri.
Menurut dia, sabu yang dibawa tersangka Efendi dijual Rp 1,1 juta/gram. Dengan begitu, 100 gram sabu yang berhasil disita dari kurir ini bernilai Rp 110 juta.
"Daerah kita sudah kritis narkoba. Perlu kewaspadaan kita semua," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Efendi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara sudah menantinya.
Tersangka Efendi mengaku hanya menjalankan perintah bosnya. Dia mengambil 100 gram sabu tersebut di tepi jalan masuk wilayah Madiun. Sabu dibungkus kantung plastik dan ditindih dengan timbal sebagai penanda.
"Ambilnya secara ranjau di Madiun, ditempatkan di pinghir jalan. Saya hanya komunikasi pakai ponsel," ungkapnya.
Efendi juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu dari Madiun ke Mojokerto. Atas jasanya tersebut, dia baru menerima imbalan Rp 100 ribu. Oleh bandar sabu yang menyuruhnya, dia dijanjikan bayaran Rp 1 juta dan sabu 1 gram jika berhasil mengirim ke pembeli di Mojokerto.
"Baru pertama kali ini, saya tergiur dengan imbalannya, butuh duit juga," tandasnya.
Simak juga video Asyik Pesta Sabu, 3 Karyawan Kontraktor Digerebek Polisi:
(fat/fat)











































