"Betul dua partai itu dicoret karena tidak laporan dana kampaye sampai batas akhir," kata salah satu komisioner KPU Kota Pasuruan Basori Alwi kepada detikcom, Kamis (28/3/2019).
Basori mengatakan, proses pencoretan sudah dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya menghimpun partai-partai yang tidak memberikan laporan awal dana kampanye hingga 10 Maret. Kemudian menyerahkannya ke KPU Jatim dan KPU RI dengan tembusan ke Bawaslu.
"Internal Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi dan mendatangi partai yang bersangkutan. Hasil klarifikasi disidangkan dan dilaporkan ke KPU. KPU RI menerbitkan SK pencoretan," terang Basori.
Menurutnya, hanya dua partai tersebut yang dicoret di Kota Pasuruan. Ia menambahkan, pencoretan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.
"Selain pencoretan yang memang amanah undang-undang terkait laporan dana kampanye, sebelumnya kepengurusan dua partai ini juga punya problem internal sehingga tak mengajukan caleg. Ketua Garuda meninggal dunia dan Ketua PSI mengundurkan diri," pungkas Basori.
Dengan demikian, hanya ada 14 partai yang mengikuti kontestasi Pemilu di Kota Pasuruan. Antara lain PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB serta PKPI. (sun/fat)