Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dari pelaku yang tertangkap diketahui telah menjual 41 ekor komodo ke luar negeri.
"Nantinya kita masih menunggu hasil forensik dari labfor dan patut diduga kurang lebih, bahkan lebih dari 41 komodo yang telah keluar," kata Yusep saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/3/2019).
Yusep menambahkan harga untuk seekor komodonya mencapai Rp 500 juta. "Di jual untuk sampai ke luar negeri bisa mencapai 500 juta untuk satu komodo," imbuhnya.
![]() |
Sementara saat ditanya di negara mana saja komodo tersebut dijual, Yusep menambahkan ada di wilayah Asia. Penjualan ini pun melalui Singapura.
"Ada tiga negara yang kita identifikasi di wilayah Asia ini, jalur lintasnya mulai Singapura," tambah Yusep.
Selain komodo, Yusep menambahkan ada beberapa binatang yang diburu untuk dijual. Mislanya saja burung kakatua, kucing hutan atau kucing kuwuk, lutung, hingga trenggiling.
Sementara itu, polisi pun menetapkan pasal berlapis. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman 5 tahun. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini