9 Penyelundup Hewan Langka Diringkus, Komodo Hingga Trenggiling Diperjualbelikan

9 Penyelundup Hewan Langka Diringkus, Komodo Hingga Trenggiling Diperjualbelikan

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 12:37 WIB
9 Tersangka penyelundupan hewan yang diamankan (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Polisi menangkap sembilan pelaku penyelundupan hewan-hewan langka. Beberapa hewan yang diselundupkan di antaranya komodo, kucing hutan, berang-berang, burung kakatua, hingga trenggiling.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pelaku ditangkap di beberapa tempat. Ada yang ditangkap di beberapa daerah Jatim, seperti Surabaya hingga Jember dan di Semarang, Jawa Tengah.

"Ini ditindak oleh Subdit Tipidter dipimpin AKBP Rofiq, setelah melakukan penindakan di dua tempat di Jawa Timur tepatnya di Kota Surabaya dan dari hasil penindakan telah ditemukan binatang-binatang baik dalam keadaan hidup maupun mati yang dilakukan oleh oknum masyarakat," papar Yusep saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Yusep menambahkan jaringan ini diduga melakukan bisnis jual beli, bahkan sampai ke luar negeri. Hal ini terbukti dari paspor yang ditemukan oleh polisi.


Komodo, salah satu hewan yang diperjualbelikanKomodo, salah satu hewan yang diperjualbelikan Foto: Hilda Meilisa Rinanda


"Tadi telah disampaikan ada salah satu paspor yang merupakan salah satu bukti yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional," imbuhnya.

Sementara itu, dalam kasus ini polisi mengatakan ada sembilan tersangka. Diantaranya Mohamad RSL, AN, VS, AW, RR, MR, BPH, DD dan satu tersangka masih DPO.

Untuk barang bukti yang diamankan ada lima ekor komodo, sepuluh ekor berang-berang, lima ekor kucing hutan atau kucing kuwuk, seekor jelarang, tujuh ekor lutung budeng, enam ekor trenggiling, seekor cukbo ekor merah, seekor elang bido, seekor kakatua maluku hingga kakatua jambul kuning.

Polisi pun menetapkan pasal berlapis. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman 5 tahun (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.