Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pelaku ditangkap di beberapa tempat. Ada yang ditangkap di beberapa daerah Jatim, seperti Surabaya hingga Jember dan di Semarang, Jawa Tengah.
"Ini ditindak oleh Subdit Tipidter dipimpin AKBP Rofiq, setelah melakukan penindakan di dua tempat di Jawa Timur tepatnya di Kota Surabaya dan dari hasil penindakan telah ditemukan binatang-binatang baik dalam keadaan hidup maupun mati yang dilakukan oleh oknum masyarakat," papar Yusep saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/3/2019).
Yusep menambahkan jaringan ini diduga melakukan bisnis jual beli, bahkan sampai ke luar negeri. Hal ini terbukti dari paspor yang ditemukan oleh polisi.
![]() |
"Tadi telah disampaikan ada salah satu paspor yang merupakan salah satu bukti yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional," imbuhnya.
Sementara itu, dalam kasus ini polisi mengatakan ada sembilan tersangka. Diantaranya Mohamad RSL, AN, VS, AW, RR, MR, BPH, DD dan satu tersangka masih DPO.
Untuk barang bukti yang diamankan ada lima ekor komodo, sepuluh ekor berang-berang, lima ekor kucing hutan atau kucing kuwuk, seekor jelarang, tujuh ekor lutung budeng, enam ekor trenggiling, seekor cukbo ekor merah, seekor elang bido, seekor kakatua maluku hingga kakatua jambul kuning.
Polisi pun menetapkan pasal berlapis. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman 5 tahun (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini