N hanya ingat, jasa aborsi tersebut ia buka sejak pensiun sebagai perawat. Yakni sekitar 24 tahun yang lalu.
"Saat ini usia terlapor sudah 80 tahun. Dan dia mengaku, sudah membuka praktek aborsi sejak pensiun. Pensiunan PNS kan usia 56 ya. Jadi sekitar 24 tahun yang lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono kepada detikcom saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
Menurut kasat, faktor usia mempengaruhi daya ingat terlapor. Polisi masih terus mengumpulkan barang bukti lain yang mendukung pengakuan N.
Terlebih dari dalam rumah terlapor yang berada di Jalan Cokroaminoto, Kota Blitar, polisi menemukan peralatan medis untuk menangani persalinan.
"Saat kami gerebek, kami juga temukan ceceran darah si perempuan muda itu," imbuhnya.
Namun saat dibawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, tim medis menyatakan janin masih berada di dalam kandungan. Menurut Heri, ceceran darah yang ditemukan anggotanya merupakan dampak dari proses aborsi yang akan atau sedang dilakukan. Tapi gagal diteruskan karena keburu anggota polisi masuk dan menghentikan proses itu.
"Kami masih kumpulkan bukti, juga memeriksa beberapa saksi. Sementara ini status N belum tersangka dan belum kami tahan. Tapi terlapor berjanji koorperatif kok," pungkasnya. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini