Dalam keseharian, manula berinisial N ini menggunakan kursi roda. Namun siapa sangka, di rumah itulah N diduga melakukan praktik aborsi selama 24 tahun. Yakni sejak pensiun sebagai perawat dari sebuah rumah sakit pemerintah di Blitar.
Polisi sudah lama menerima laporan warga sekitar, terkait dugaan aborsi ilegal di rumah N. Namun baru bisa menemukan bukti ketika ada perempuan berusia 21 tahun di rumah itu dalam kondisi hamil muda.
"Kami lakukan penggerebekan dan di dalam rumah itu ada wanita sedang hamil muda. Menurut pengakuan wanita itu, dia sudah diberi obat untuk menggugurkan kandungannya yang berusia 4 minggu," kata Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono pada detikcom di Mapolresta, Rabu (27/3/2019).
Begitu mendengar pengakuan pasien, polisi lalu membawanya ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar. Hasil visum luar tim medis menyatakan, jika janin masih berada di dalam kandungan. Sang pasien mengaku tahu praktik aborsi yang dilakukan N dari temannya. Menurutnya, sang teman telah menggugurkan kandungannya di rumah N setahun yang lalu.
"Kami kembangkan penyelidikan. Di dalam rumah N, kami temukan peralatan medis lengkap untuk penanganan proses persalinan. Saat ini, kami juga menyusuri semua bagian rumah, untuk menemukan bukti-bukti pendukung adanya praktik aborsi di rumah ini," imbuh Heri.
Dari perempuan muda itu, diperoleh keterangan jika proses menggugurkan kandungan tidak langsung aborsi. Namun pasien akan diberi obat peluntur terlebih dahulu. Jika obat bereaksi, pasien diminta untuk datang dan dilakukan proses pembersihan kandungan.
"Tapi kalau obat tidak bereaksi, penuturan perempuan ini, baru akan dilakukan tindakan aborsi," tambahnya.
Selama masih mencari bahan bukti, polisi belum menetapkan N sebagai tersangka. N belum ditahan, namun bersedia kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
"N belum ditahan, namun bersedia kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung," pungkasnya. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini