"Kasus VA proses pemberkasan dan kita sudah kembalikan berkasnya. Kemarin ada beberapa petunjuk dari JPU yang harus kami penuhi," ungkap Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (26/3/2019).
Yusep menambahkan berkas tersebut memang sudah dilengkapi oleh penyidik. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali berkasnya sebelum dikembalikan.
Video: Rian Subroto, Pengusaha yang Bayar Vanessa Angel Rp 80 Juta
"Hari ini kami sudah limpahkan kembali berkasnya. Maka ada beberapa pemeriksaan tambahan berkas tersebut untuk kelengkapannya," imbuhnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait penahanan Vanessa, Yusep menambahkan hingga kini Vanessa masih ditahan di Tahanan Dit Tahti Polda Jatim. Selain itu, masa penahanan Vanessa pun masih ada dan tak perlu diperpanjang.
"Masih ada beberapa saat lagi. Juga untuk memenuhi berkas perkara ya, nanti akan kita limpahkan kembali," pungkasnya. (hil/iwd)