Mesum di Alun-alun Paksa Satpol PP Ciduk Dua Sejoli Ini

Mesum di Alun-alun Paksa Satpol PP Ciduk Dua Sejoli Ini

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 16:39 WIB
Dua sejoli yang mesum di Alun-alun Lamongan/Foto: Istimewa
Lamongan - Akibat berbuat mesum di salah satu wahana yang ada di Alun-alun Lamongan, dua sejoli ini berurusan dengan Satpol PP. Mereka baru diperbolehkan pulang setelah membuat surat pernyataan.

Seperti Informasi yang dihimpun detikcom, dua sejoli yang diamankan petugas Satpol PP Lamongan yakni HO (29) dan IA (29). HO merupakan seorang pemuda asal Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Sedangkan IA merupakan warga Gondang.

"Keduanya diamankan di salah satu wahana yang ada di alun-alun pada Senin dini hari tadi saat sedang mesum oleh petugas Satpol PP Lamongan," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang Yustiono, Senin (25/3/2019).


Bambang menambahkan, awalnya petugas Satpol PP merasa curiga dengan dua insan lawan jenis itu karena saat dini hari masih berada di alun-alun. Tak ingin sekadar menegur tanpa alasan, petugas pun membiarkan HO dan IA berlanjut mencari tempat sepi yang dianggapnya tidak ada orang.

Petugas Satpol PP kemudian melanjutkan patroli. Mereka keliling alun-alun.

"Ketika mereka tengah asyik 'main' dan tak menyangka ada petugas yang sedang patroli, mereka langsung kami amankan saat sedang beradegan mesum," imbuhnya.


Keduanya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP. Setelah diperiksa, dua sejoli itu diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Bambang melanjutkan, apa yang dilakukan kedua pasangan itu jelas melanggar Perda nomor 4 Tahun 2007. Perilaku keduanya dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

"Usai membuat pernyataan, keduanya kami lepas dan diperbolehkan pulang," pungkasnya. (sun/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.