Terjadi perdebatan sengit saat sidang lanjutan Ahmad Dhani terkait kasus 'idiot' atau pencemaran nama baik. Tim Kuasa Hukum Dhani mempertanyakan soal Koalisi Bela NKRI dan Aliansi Bela NKRI.
Sidang Ahmad Dhani digelar mulai pukul 13.35 WIB-16.10 WIB. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim R Anton Widyopriyono, terjadi perdebatan antara saksi Ahli Bahasa Endang Sulihatin dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
Salah satu kuasa hukum, Aldwin Rehdian mempertanyakan mengenai keterangan di BAP. Dalam poin 8, sang saksi menyebut 'Koalisi Bela NKRI'. Sedangkan di poin 12, Endang menjelaskan jika kata 'idiot' yang diucapkan Dhani untuk menghina 'Aliansi Bela NKRI'.
"Mana yang benar ini? Apakah ada dua organisasi yang berbeda dan keduanya tidak disebut dalam video vlog yang sudah diputarkan tadi dalam persidangan," kata Aldwin dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Kamis (21/3/2019).
Agustus 2018 lalu, Dhani membuat sebuah vlog di Hotel Majapahit Surabaya. Dalam vlog yang kemudian beredar di media sosial, pentolan band Dewa 19 itu mengucapkan kata 'idiot' lebih dari satu kali. Kata tersebut diduga ditujukan pada Koalisi Bela NKRI yang kala itu menghadang Dhani di depan hotel, sehingga suami Mulan Jameela itu tidak bisa menemui rekan-rekannya di Kawasan Tugu Pahlawan yang hendak menggelar deklarasi #2019gantipresiden.
![]() |
Menanggapi hal itu, saksi mengatakan jika kata 'idiot yang diucapkan Dhani jelas ditujukan pada Koalisi Bela NKRI. "Memang tidak menyebut, tapi ini adalah rangkaian makna dari maksud kata 'idiot' yang diucapkan lebih dari satu kali," kata Endang.
Meski begitu, Aldwin menyebut keterangan saksi ahli bahasa meringankan terdakwa. Bahkan menurutnya, apa yang disampaikan Endang dianggap meringankan karena terdakwa bisa terlepas dari jeratan pasal pencemaran nama baik.
"Bahwa video yang dimaksud telah disepakati. Bahwa kata idiot itu kata penghinaan, bukan menuduhkan perbuatan. Kenapa poin itu bisa meringankan, karena dalam tuduhan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang merujuk pada pasal 310 dan 311 KUHP, yang dimaksud menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik adalah menuduhkan satu perbuatan bukan penghinaan," papar Aldwin.
Ia menambahkan, kata 'idiot' dan 'dungu' merupakan kata sifat yang lebih condong pada penghinaan ringan di Pasal 315 KUHP. "Pasal itu hukuman ringan hanya empat bulan," imbuh Aldwin.
Kemudian Aldwin menjelaskan, Pasal 310 dan 311 merujuk pada tindakan menuduhkan suatu perbuatan. Contohnya, seseorang dituduh sebagai koruptor padahal tidak korupsi sehingga nama baiknya tercemar.
"Jadi tidak bisa dijerat, Saudara Ahmad Dhani dengan tadi (pasal) dan ini diperkuat oleh ahli bahasa yang menyatakan bahwa ini mengandung unsur penghinaan bukan menuduhkan perbuatan. Bukan mencemarkan nama baik. Bagi kami keterangan ahli ini sangat meringankan," pungkas Aldwin.
Saksikan juga video '8 Saksi Cabut BAP, Kuasa Hukum Dhani Lapor Propam Mabes Polri':
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini