Solidaritas ini untuk Ahmad Hilmi Hamdani, pengendara ojol yang terlibat kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karang Pilang, 17 April 2018 lalu. Hilmi saat itu ditabrak seorang oknum tentara yang mengendarai motor besar.
Dalam kejadian ini, penumpang yang diangkut Hilmi, Umi Insiyah, mengalami luka cukup parah. Diketahui, Umi meninggal beberapa bulan usai kecelakaan. Namun meski ditabrak, Hilmi pun dipolisikan karena penumpangnya meninggal.
Ditemui sebelum sidang, Hilmi mengaku memiliki harapan yang sederhana. Dia hanya ingin hakim memvonisnya bebas murni atau dinyatakan tidak bersalah.
"Cuman sederhana kok, bebas tak bersyarat. Kalau enggak salah kalau ada tuntutan kan ya enggak mungkin. Saya ini udah jalani tiga bulan. Kalau saya divonis tiga bulan otomatis kan saya salah. Jadi mintanya dari keluarga dan rekan-rekan yang hadir untuk saya pinginnya bebas murni," kata Hilmi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuna Surabaya, Rabu (20/3/2019).
Saat ditanya bagaimana perasaannya menunggu persidangan berlangsung, Hilmi mengaku tidak terlampau tegang. Dia mengatakan aksi solidaritas dari rekan sesama pengemudi ojol-lah yang menguatkannya.
"Enggak deg-degan, kan banyak yang support. Akhirnya dari deg-degan otomatis hilang," imbuh Hilmi.
Sebelumnya, Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.
Saksikan juga video 'Gara-gara Tak Ditemui Perwakilan Go-Jek, Driver Ojol Bakar Keranda':
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini