Sidang 'Idiot' Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Saksi Tidak Sesuai Ilmunya

Sidang 'Idiot' Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Saksi Tidak Sesuai Ilmunya

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 19 Mar 2019 18:09 WIB
Sidang Ahmad Dhani/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mempertanyakan kapasitas saksi Ahli ITE yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, saksi bukan ahli ITE tapi lulusan bidang kimia.

"Aturan KUHAP, saksi harus menerangkan berdasarkan keilmuannya. Ternyata keilmuan ahli tidak sesuai ilmunya. Saksi ini ahli kimia bukan ahli IT," kata Aldwin di di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2019).

Dalam sidang yang pimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, JPU menghadirkan dua saksi ahli. Yakni Ahli ITE Kominfo Pemprov Jatim, Dedi Eka Puspawadi dan Ahli Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Yusuf Yakobus Siswandi.


"Silahkan penuntut umum menghadirkan ahli yang disebut dalam persidangan," kata R Anton.

Dalam kesaksiannya, Dedi menjelaskan definisi dan istilah-istilah teknologi di media sosial kepada JPU. Istilah-istilah yang ditanyakan JPU antara lain dokumen dan sistem elektronik. Pengertian handphone, media sosial dan pendistribusian konten informasi elektronik.

Sedangkan saksi kedua, Yusuf menyebut apa yang diucapkan Dhani dalam video telah melanggar UU ITE. Yang dianggap melanggar yakni kata 'idiot'.


Jadi pada Agustus 2008, Dhani membuat dan menyebarkan video kata 'idiot'. Kata tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mengadangnya di depan Hotel Majapahit, Surabaya. Orang-orang yang membuat pentolan Dewa 19 itu kesal karena hadangan mereka membuat ia tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya.

Kamis (21/3), Dhani akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik tersebut. Yakni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.