Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan ada enam tersangka yang telah ditetapkan. Berkas penyelidikan enam tersangka tersebut juga sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Namun karena ada beberapa data yang kurang, berkas tersebut pun dikembalikan dan masih dalam tahap perbaikan. Barung menambahkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan tambahan.
"Berkasnya sudah dikirim, tapi ada perbaikan, masih P18. Tersangkanya 6, belum ditahan, karena kasus masih berjalan," ujar Barung saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (18/3/2019).
Meski akan dibuka secara penuh, kata Barung, hal ini tak akan mengganggu penyelidikan polisi. Pasalnya, Barung mengatakan jika jalan tak segera dibuka, tentu masyarakat yang akan rugi.
"Nggak terganggu, itu (dibukanya jalan) kepentingan masyarakat, masyarakat kepingin jalan itu ya kita jalankan," imbuhnya.
Selain itu, Barung menambahkan penyelidikan pun akan dilakukan sefleksibel mungkin. "Artinya bahwa penyelidikan kita buat sefleksibel mungkin. Yang penting adalah penyelidikan itu memuat formal dan materil, tidak lepas dari itu," pungkasnya. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini