Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Mohammad Guntur Hamzah saat di Tulungagung mengatakan, dari analisis yang didasarkan pada data sengketa pemilu 2014 serta tiga kali Pilkada dan kalkulasi persaingan antar kandidat, jumlah gugatan diperkirakan mencapai 320 perkara dengan jumlah kasus di atas seribu.
"2014 lalu 269 perkara, kasusnya 996 kenapa beda, karena perkara itu diregistrasi berdasarkan provinsi, sementara kasus-kasus itu ada di dapil-dapil. Kemudian melihat lagi tren dari pilkada yang diselenggarakan tiga kali yakni 2015, 2017 dan 2018 itu yang paling besar di tahun 2015 ada 152 perkara," kata Guntur Hamzah, Sabtu (16/3/2019).
Dengan proyeksi itu, bukan berarti MK akan melakukan pembatasan pendaftaran sengketa, MK memastikan akan tetap melakukan menerima pengajuan sengketa dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prediksi peningkatan jumlah gugatan itu terjadi lantaran proses pemilu dilaksanakan secara bersamaan. Mulai dari pemilihan DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI serta DPD. Selain itu bertambahnya jumlah kursi legislatif yang disediakan serta penambahan jumlah dapil.
"Kalau jumlah anggota DPR bertambah tentu juga kesempatan untuk saling memperebutkan kursi bertambah, tambah dapil juga menjadi potensi masalah," ujarnya.
Guntur menambahkan, dalam gugatan sengketa hasil pemilu terdapat dua persoalan mendasar yang menjadi objek gugatan. Yakni terkait hasil penghitungan suara serta proses Pemilu yang dinilai mencederai demokrasi.
"Pertama soal kesalahan penghitungan, nah inilah yang membuat MK seolah-olah sebagai kalkulator yang menghitung kesalahan proses penghitungan, tapi yang kedua lebih substantif, MK tidak segan-segan akan melihat sampai ke soal-soal sekiranya ada hal yang mencederai proses Pemilu," imbuh Guntur.
Pihaknya berharap banyaknya potensi gugatan diantisipasi dengan maksimal oleh para penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu beserta jajarannya. Dengan persiapan yang matang dan profesional tidak menutup kemungkinan potensi gugatan akan lebih sedikit.
Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Timur Muhammad Arbayanto mengatakan, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang paling banyak disengketakan yaitu proses pemungutan dan penghitungan. Untuk itu KPU Jatim telah melakukan pemetaan guna meminimalisir pelanggaran dan kesalahan dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Kami sudah petakan beberapa persoalan yang mungkin menjadi pokok perkara dalam sengketa hasil dari peserta pemilu, kalau yang paling banyak dari pengalaman pemilu 2014 dan Pilkada 80 persen gugatan adalah proses pungut hitung, rekap dan penetapan," kata Arbayanto.
Selain itu pihaknya memprediksi persoalan DPT dan DPTb akan menjadi materi pokok perkara yang akan sengketakan peserta pemilu ke MK. Sedangkan terkait proses penghitungan suara terdapat tiga persoalan yang rawan menjadi objek sengketa, yakni netralitas penyelenggara pemilu ditingkatan TPS dan PPS.
"Dimungkinkan ada beberapa orang baik itu petugas KPPS maupun pengawas TPS sekalipun yang sejak awal sudah partisan atau bagian dari tim sukses, itu mungkin saja. Pada saat seleksi tentu itu harus sudah kami antisipasi," jelasnya.
Sedangkan yang kedua adalah tingkat pemahaman atau kompetensi yang dimiliki oleh petugas KPPS terhadap aturan KPU, petugas diwajibkan untuk memahami tentang hak pilih hingga tata cara pemungutan serta penghitungan.
"Harus paham pelayanan hak pilih, jenis-jenis pemilih, model penghitungan, metode perbaikan dan berbagai varian persoalan yang muncul dalam pungut hitung," jelasnya.
Untuk itu pihaknya meminta KPU daerah untuk melakukan proses seleksi dengan baik dan mencari penyelenggara yang cakap untuk menjalankan tugas.
Sedangkan persoalan ketiga yang dimungkinkan bisa menjadi objek sengketa adalah kesalahan dalam proses penghitungan serta rekapitulasi hasil pemilu akibat dari panitia yang lelah.
"Karena mereka harus menuntaskan pemungutan, kemudian hitung dan rekapitulasi, dalam proses ini mereka harus menyelesaikan 103 set C1, bisa jadi kerja mereka sampai 24 jam," ujarnya.
Mengenai hal itu, KPU telah menyiapkan strategi rekapitulasi dengan membagi personil yang ada. KPU juga telah membuat estimasi durasi waktu pelaksanaan.
Simak Juga ' Pemilu 2019 'Kuburan Massal' Bagi Partai Politik ':
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini