Bawaslu saat ini menangani kasus video viral tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Yang jelas kami proses dan segera kami laporkan ke Gakkumdu. Seorang warga negara yang memiliki hak pilih melaporkan video viral itu," ujar Komisioner Bawaslu Banyuwangi Anang Lukman kepada detikcom, Rabu (13/3/2019).
Sangkaan yang dilaporkan ke Bawaslu Banyuwangi yaitu undang-undang pemilu tentang Larangan Kampanye di Tempat Ibadah. Jika dalam proses pemeriksaan ini, terlapor Suprianto terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah, dia akan terancam hukuman penjara 2 tahun beserta denda Rp 24 juta.
Anang menambahkan untuk saat ini masih satu orang yang dilaporkan ke Bawaslu Banyuwangi terkait dugaan kampanye di tempat Ibadah ini. Anang mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada tambahan laporan yang masuk ke Bawaslu terkait perkara ini.
"Pasal dugaannya sepertinya mengarah kepada pasal 280 ayat 1 huruf H yaitu kampanye di tempat ibadah ancamanya 2 tahun dan juga denda 24 juta kalau memang terbukti. Kemungkinan pasalnya ke sana hanya satu ini. Kalau memang dia betul menyampaikanya ada unsur kampanye dan itu jelas di masjid maka yaitu berarti kampanye di tempat ibadah ada namanya menghasut dan menyebarkan fitnah ada juga di pasal itu," beber Anang.
Rencananya, ustaz Supriyanto dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada hari Jumat (15/3/2019).
"Waktunya hanya 14 hari. Secepatnya kami proses agar ini cepat selesai," pungkasnya.
Seorang ustaz di Banyuwangi dituding melakukan kampanye hitam. Kepada ibu-ibu di sebuah masjid, ustaz itu menyebut bahwa pemerintah sedang menggodok undang-undang tentang pelegalan perzinaan.
Ujaran ustaz itu terdokumentasi dalam rekaman video. Dalam waktu singkat, video itu viral. Sang ustaz yang diketahui bernama Supriyanto itupun akhirnya diklarifikasi.
Ustaz Tengku Zul Cabut Isi Ceramah 'Pemerintah Legalkan Zina', Simak Videonya:
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini