"Mediasi kedua segera kita lakukan. Ini demi psikis anak-anak juga," ujar Kapolsek Rogojampi AKP Agung Setya Budi kepada detikcom, Rabu (13/3/2019).
Menurut kapolsek sebelum ada laporan ini, telah dilakukan mediasi di sekolah. Mediasi tersebut berlangsung lancar dan ada kesepakatan damai. Namun entah kenapa ada laporan ke Polsek Rogojampi terkait insiden ini.
"Menurut informasi ada mediasi dan hasilnya kesepakatan damai. Tapi ternyata kok ada laporan. Kami juga membuka peluang untuk mediasi kembali. Jika memang kedua belah pihak menginginkan hal itu," tambahnya.
Namun jika mediasi buntu, kata kapolsek, pihaknya tetap memproses laporan tersebut. Untuk pasal yang dikenakan, adalah pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya menunggu gelar perkara yang akan dilakukan beberapa hari kedepan.
"Masih kita lakukan pendalaman. Setelah gelar perkara akan kita lakukan mediasi," pungkasnya.
Sekitar 22 anak SD di Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi bersama dengan orangtuanya melaporkan salah satu gurunya ke polisi. Pelaporan ini dikarenakan perbuatan guru yang tak manusiawi. Sang guru mencukur gundul para siswa dengan bentuk ngawur dan tak beraturan (petal).
Para wali murid dan siswa tersebut melaporkan AAS, salah satu guru honorer sekolah tersebut, Senin (11/3/2019).
Saksikan juga video 'Puluhan Siswa Korban Cukur Asal Trauma':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini