Ustaz Supriyanto didampingi oleh rekannya yang ada di dalam video, Imam Suherlan dan kuasa hukumnya, Agus Dwi Hariyanto, meninggalkan Mapolres Banyuwangi sekira pukul 20.00 WIB, Selasa (12/3/2019).
"Karena masih menjadi saksi untuk sementara kami lepas. Belum ada tersangka," ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansah Zeinardi kepada detikcom, Selasa (12/3/2019).
Namun, kata Kapolres Taufik, penyidikan akan terus berlanjut. Dalam 3 hari ke depan, Ustaz Supriyanto akan kembali diperiksa.
"Penyidikan akan terus berlanjut. Akan kami periksa 3 hari ke depan," tambahnya.
Taufik menambahkan sesuai dengan laporan yang diterima Polisi, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 tentang peraturan hukum pidana serta pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaporan tetap kita dalami. Makanya penyidikan tetap berlanjut," pungkas Taufik. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini