Laporan dari Sunarti, istri Rois dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery. Laporan itu dibuat Sunarti pada pertengahan Januari 2019.
Selain persoalan nafkah lahir dan batin, Sunarti juga merasa mendapatkan kekerasan secara psikis dari Rois. Informasi yang didapat detikcom, perbuatan Rois terhadap istrinya itu dilakukan sejak Agustus 2018.
"Pelapor merasa tidak dinafkahi lahir dan batin (termasuk kebutuhan biologisnya)," kata Fery saat dihubungi detikcom, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Perlukah Perjanjian Pranikah? (1) |
Sejauh ini, lanjut Fery, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Rois tersebut. Terdiri dari psikolog sebagai saksi ahli, Sunarti sebagai saksi pelapor, Rois sebagai terlapor, serta 2 orang dekat Sunarti.
"Status terlapor (Rois) masih saksi. Dalam waktu dekat kami gelarkan kasusnya, dalam minggu ini," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Rois membantah tak memberikan nafkah kepada istrinya. Dia mengklaim telah memberikan uang secara rutin setiap bulannya sejak merajut rumah tangga dengan Sunarti pada Oktober 2014.
"Itu tidak benar. Januari kemarin saya kasih, kalau dia pulang selalu bawa uang, entah itu sejuta, berapa kebutuhan dia," ujarnya.
Baca juga: 3 Penyebab Suami-Istri Rentan Mengalami KDRT |
Terkait tak memberikan kebutuhan ranjang sang istri, Rois berdalih terkendala permintaan cerai dari istrinya akhir Agustus 2018. Namun, dia enggan mengatakan alasan istrinya meminta cerai.
"Dia kan minta cerai, kan sudah talak, saya mengiyakan. Kalau saya biologis (memberikan jatah ranjang), saya haram, masa saya zina," ungkapnya.
Rois menambahkan, proses perceraian dirinya dengan Sunarti sampai saat ini belum tuntas. Dia menunggu persetujuan dari Bupati Mojokerto karena statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Proses cerai sudah saya ajukan ke Bupati. Kalau sudah tinggal ke Pengadilan Agama," tandasnya. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini