"Anda diperiksa tanggal 18 September. Tapi surat permohonan pemeriksaan kepada rektor tanggal 20 September. Apakah waktu anda diperiksa membawa surat itu?," kata salah satu kuasa hukum, Aldwin Rahardian di Ruang Cakra, PN Surabaya, Jalan Arjuna, Selasa (12/3/2019).
Pertanyaan tersebut diajukan kepada saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sang saksi bernama Andik Yulianto yang merupakan ahli bahasa Universitas Negeri (Unesa) Surabaya.
Kepada kuasa hukum Dhani, Andik mengaku lupa apakah saat diperiksa membawa surat tersebut atau tidak. "Ada, tapi saya tidak ingat," kata Andik.
Melihat saksi ahli dicecar pertanyaan, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian mencoba menenangkan suasana persidangan.
"Sudah dijaga tensinya, ini saksi ahli," kata Anton.
Usai sidang, Aldwin Rahardian bercerita mengenai kejanggalan yang ia temukan. Menurutnya, ada ketidakcocokan dalam BAP terkait pemeriksaan saksi ahli bahasa tersebut.
"Jadi dalam berkas BAP ada ketidakcocokan. Saksi ahli diperiksa tanggal 18 September. Tapi di berkas BAP surat tugasnya keluar pada tanggal 20 September. Arti saksi ahli tidak pernah membawa surat tugas dari perguruan tinggi," pungkas Aldwin.
SImak Juga "Fadli Zon Heran Hanya karena 'Idiot', Ahmad Dhani Jadi Tersangka":
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini