"Dalam KBBI kata-kata itu, secara lisan dan tulis memiliki arti merendahkan seseorang. Arti bahasa itu tidak banyak diketahui oleh orang lain. Yang membuat orang tersinggung," kata Andik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surbaya, Jalan Arjuna, Selasa (12/3/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, Andik kemudian menjelaskan lebih jauh mengenai arti kata 'idiot'. Menurutnya kata tersebut merupakan serapan.
"Di KBBI adalah taraf berpikir paling rendah, kalau dikaitkan dengan IQ maknanya, bahwa yang di luar itu memiliki taraf berfikir rendah," imbuh Andik.
Persidangan tersebut kembali memutar video 'idiot' yang beredar luas di media sosial beberapa bulan lalu. Menurut Andik, pada video tersebut Dhani mengatakan kata 'ini idiot' dengan gestur melihat keluar (luar Gedung Hotel Majapahit).
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian mempertanyakan keabsahan sertifikasi saksi ahli. Menurutnya saksi ahli bukanlah ahli forensik linguistik.
"Apakah saudara saksi seorang ahli Forensik Linguistik atau bukan?," kata Aldwin.
Saksi menjawab pertanyaan tersebut dengan mengaku sebagai lulusan analisis wacana yang merupakan bagian dari forensik linguistik.
Sidang diawali dengan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki. Awalnya JPU berencana menghadirkan tiga saksi ahli. Namun yang bisa hadir hanya satu saksi yakni Andik Yulianto sebagai ahli bahasa.
"Hari ini harusnya tiga saksi direncanakan hadir. Namun hanya satu saksi ahli yang bisa datang," kata JPU Rahmat Hari Basuki.
Simak Juga 'Fadli Zon Heran Hanya karena 'Idiot', Ahmad Dhani Jadi Tersangka':
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini