Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Sumargo mengatakan, langkah tersebut diambil setelah mendapat laporan dari kepolisian terkait potensi kampanye di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Mendengar info beberapa kali ketika berkoordinasi dengan kepolisian dan masyarakat, itu bagian dari laporan yang perlu kita cermati lagi. Sehingga kita turun ke lapangan. Makanya kami berupaya membuktikan dan mencermati apa yang terjadi di lapangan," kata Hadi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/3/2019).
Potensi kampanye yang dimaksud Bawaslu lebih mengarah pada pendukung Ahmad Dhani atau pengunjung persidangan. Yakni mereka yang menyerukan ajakan untuk mendukung salah satu pasangan capres cawapres.
"Bukan mengawasi sidangnya. Sidangnya monggo-monggo saja. Itu urusan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian. Pendukung yang sengaja mengajak mendukung salah satu paslon. Yel-yelnya itu," imbuh Hadi.
Ia juga mengakui jika itu merupakan pengawasan pertama yang dilakukan Bawaslu dalam gelaran sidang yang mendakwa Caleg Partai Gerindra itu. Menurutnya, jika Bawaslu tidak menemukan bukti-bukti potensi kampanye,maka pengawasan tidak akan dilakukan dalam sidang-sidang berikutnya.
"Baru kali ini. Kalau memang potensi itu nggak ada ya sidang selanjutnya nggak perlu. Karena bukan objek pengawasan Bawaslu," pungkasnya.
Hari ini Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Enam saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga saksi fakta dan tiga saksi ahli. Namun hingga sidang berlangsung, hanya ada satu saksi ahli yang hadir.
Saksikan juga video 'Fahri Hamzah ke Dhani: Sabar dan Terus Berdoa':
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini