"Hari ini kita diperintahkan oleh ketua Bawaslu Kota Surabaya untuk memantau persidangan Ahmad Dhani agar tidak terjadi pelanggaran. sebanyak 5 anggota dari Panwascam Asemrowo," kata Ketua Panwascam Asemrowo, Shoddiq Mahfudz saat di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (12/3/2019) .
Sidang Ahmad Dhani dianggap berpotensi menjadi ajang kampanye mendukung salah satu capres cawapres. Bawaslu Surabaya pun mengirim beberapa anggota ke pengadilan.
"Potensi dijadikan kampanye oleh salah satu pasangan capres. Kalau tidak ada kampanye ya sudah itu kan ranah kepolisian dan kehakiman. Tapi itu kan pake yel-yel dan segala macem. Dikhawatirkan jadi kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Sumargo saat dihubungi detikcom.
Shoddiq menambahkan, pelanggaran yang dimaksud yakni soal kampaye atau ajakan untuk mendukung salah satu pasangan capres cawapres. Seperti dengan yel-yel dan lain-lain.
"Misalnya untuk meningkatkan elektabilitas. Nanti itu jelas pasti pelanggaran, karena ada surat perintah pemberitahuan kampanye (SPK), kita diperintahkan dari Bawaslu kota ada 5 orang yang disebar di Pengadilan Negeri. Ini baru pertama kali," pungkas Shoddiq. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini