5 Tahun Dipasung, 2 Penderita Gangguan Jiwa di Mojokerto Dibebaskan

5 Tahun Dipasung, 2 Penderita Gangguan Jiwa di Mojokerto Dibebaskan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 08 Mar 2019 16:46 WIB
2 ODJG dipasung dibebaskan/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Praktik pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih terjadi di Mojokerto. Hari ini, 2 ODGJ dibebaskan setelah sekitar 5 tahun dipasung oleh keluarganya.

Petugas gabungan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dan RSJ Lawang, Malang menyasar ODGJ di Dusun Sambiroto, Desa Mlaten, Kecamatan Puri. Korban pasung bernama Giyantoro (36) itu tampak tak berdaya di dalam sebuah gubuk di belakang rumah anaknya.

Evakuasi Giyantoro sempat berjalan alot. Bukan karena korban pasung ini mengamuk, tapi gembok yang membelenggu kakinya tak bisa dibuka. Petugas terpaksa membawanya dengan rantai masih mengikat kakinya.

"Pak Giyanto ini dipasung sudah lima tahun. Karena kalau mengamuk merusak barang-barang di rumah anaknya," kata Painten, tetangga sebelah rumah korban, Jumat (8/3/2019).


Kasi Pelayanan Dinsos Kabupaten Mojokerto Suharto mengatakan, hari ini pihaknya juga mengevakuasi Andayaningsih, warga Desa/Kecamatan Puri. Wanita 58 tahun ini juga bertahun-tahun dipasung karena mengidap gangguan jiwa.

Menurut dia, di Kabupaten Mojokerto masih ada ODGJ yang dipasung oleh keluarganya. Namun, pihaknya akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan jumlahnya.

"Saat ini kami masih data ulang terkait jumlah pasien ganggu jiwa di kabupaten Mojokerto. Sebab yang sudah dibawa ke RSJ Lawang banyak kembali dipasung dan belum sembuh," ungkapnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.