"Saya menyesal. Kalau ketemu korban, saya mau minta maaf. Saya sebenarnya mau menyerahkan diri kemarin, tapi ditangkap dulu," kata Sodik di Mapolsek Pasrepan, Jumat (8/3/2019).
Sodik diamankan di rumahnya, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kamis (7/3), siang tanpa perlawanan. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan penganiyaan berat.
"Saya melempar bondet sebanyak dua kali. Saya juga kena serpihan bondet di perut saya," terang Sodik, menunjukkan luka di perutnya.
Bondet pertama yang dia lempar pada jarak 3 meter meleset dan tak meledak. Korban yang menyadari nyawanya terancam, langsung melompat dan mengacungkan celurit ke Sodik.
"Dia (baca) bismillah mau membacok saya. Ya saya lempar bondet lagi dan meledak. Jaraknya kurang lebih 1 meter," terangnya.
Sodik mengakui aksi tersebut salah sasaran. Ia awalnya diancam oleh dua orang. Saat korban datang ke kebunnya, ia menyangka korban merupakan orang suruhan dari pengancamnya. Sodik pun langsung melempar bondet ke arah korban.
"Saya tak berniat melukai Pak Musnalim (korban)," pungkasnya.
Kapolsek Pasrepan AKP Cahyo Widodo mengatakan pengancaman terhadap tersangka terkait masalah piutang dan penggadaian kendaraan bermotor dengan temannya. Tak ada sangkut pautnya dengan korban.
"Apapun alasannya, proses hukum harus ditegakkan. Tersangka kami dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan penganiyaan berat. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," kata Cahyo Widodo. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini