Prostitusi Online Melibatkan Anak-anak di Blitar Diungkap

Prostitusi Online Melibatkan Anak-anak di Blitar Diungkap

Erliana Riyadi - detikNews
Jumat, 08 Mar 2019 12:38 WIB
Mucikari prostitus online di Blitar ditangkap/Foto: Erliana Riyadi
Blitar - Prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Kabupaten Blitar diungkap polisi. Tersangka menggunakan group di medsos untuk menawarkan anak buahnya. Dalam postingannya, tersangka menawarkan pemandu lagu atau biasa disebut LC yang sekaligus bisa diajak kencan.

Mereka yang tertarik dengan tawaran tersangka, akan mengirim pesan melalui inbox. Dilanjutkan dengan saling bertukar nomor handphone untuk melaksanakan transaksi langsung. Menariknya, para pelanggan kebanyakan adalah pengunjung tempat karaoke di Blitar.

Tersangka adalah Reza Satya Angga Pratama (24) warga Jalan Bromo No 23/25 Rt 01/05 Kepanjenkidul Kota Blitar

"Tim cyber troop melakukan patroli, lalu mendapati chatting grup di medsos. Kami pancing seorang anggota menghubungi tersangka dan berhasil kami ungkap prostitusi online itu," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha dalam rilis di mapolres, Jumat (8/3/2019).

Di depan wartawan, Reza mengaku mendapatkan dua anak itu dari temannya. Temannya itu, menurut Reza sudah terbiasa mencarikan teman wanita bagi para pengunjung karaoke di Kota Blitar.

"Saya jemput mereka di Penataran. Lalu saya bawa ke hotel. Begitu ketemu pelanggan, terima uang, biasanya mereka saya tinggal," kata lelaki bersemir rambut pirang itu.

Reza juga mengaku, selain dua anak yang dibawa saat itu, ada beberapa anak lain yang menjadi anak buahnya. Namun, dia juga menawarkan wanita dewasa untuk menemani para pelanggannya.

Begitu tersangka keluar kamar hotel, petugas dengan sigap menangkapnya. Turut diamankan dari lokasi kejadian dua buah HP milik tersangka dan korban, uang tunai Rp 3 juta, uang tunai dari resepsionis hotel sebesar Rp 210 ribu dan sebuah kunci kamar nomor 15, tempat dilakukan transaksi.

Karena korbannya adalah anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, atau Pasal 45 ayat (1) sub Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun. Tersangka Reza diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Saksikan juga video 'Keluarga Jadi Benteng Pertahanan Pencegah Prostitusi Online pada Anak':

[Gambas:Video 20detik]

(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.