"Menyatakan terdakwa Mariono bin Kasiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (4/3/2019) siang.
Dalam pembacaan putusan tersebut, selain dukungan terhadap Caleg PSI, yang bersangkutan juga terbukti mengajak warganya mendukung caleg DPRD Kabupaten Madiun dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Suyatno.
Atas pelanggaran yang ia lakukan, terdakwa juga harus membayar denda.
"Selain menjatuhkan pidana kurungan, Mariono juga diharuskan membayar denda Rp 4 juta," imbuhnya.
Arief menambahkan, jaksa dapat menahan terdakwa tiga hari setelah pembacaan putusan. Sedangkan untuk banding, terdakwa hanya memiliki tujuh hari setelah pengadilan tinggi membacakan putusan.
Terkait penahanan terdakwa, Jaksa Kejari Kabupaten Madiun Toto Harmiko mengaku masih menunggu kejelasan hukum. Jaksa belum bisa menahan atau mengeksekusi Mariono selama perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi dapat dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Toto.
Menurut Toto, kasus tersebut hanya menjerat sang Kades saja. Kedua Caleg yang dipromosikan tidak terjerat karena tidak terbukti terlibat.
Sebelumnya, Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun menyelidiki Mariono yang diduga mengajak warganya mendukung Caleg DPRD kabupaten dan DPR. Maryono dijerat dengan dugaan pidana pemilu setelah Bawaslu mendapatkan bukti video sambutan sang Kades dalam acara tatap muka caleg dengan warga pada 13 Januari 2019. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini