Soal ASN Dipungli Saat Urus Pensiun, Ini Janji Manis Bupati Jember

Soal ASN Dipungli Saat Urus Pensiun, Ini Janji Manis Bupati Jember

Yakub Mulyono - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 17:05 WIB
Bupati Jember Faida/Foto: Yakub Mulyono
Jember - Bupati Jember Faida akan memberi ganti rugi 10 kali lipat biaya yang dibayar para ASN saat dipungli mengurus surat keterangan pensiun.

Pernyataan ini disampaikan bupati dalam pengarahan upacara penyerahan SK pengangatan pengabdian dan pensiun PNS di lingkungan Pemkab Jember. Ada 70 SK yang diserahkan langsung oleh bupati.

"Jangan sampai ada pensiunan yang ditarik biaya dalam pengurusan SK pensiun, dan jika ada segera laporkan. Akan saya ganti 10 kali lipat biaya tersebut," tegas Bupati Faida, di ruang Tamyaloka Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (4/3/2019).

Pemberian SK ini dilakukan karena bupati ingin melakukan analisa dan evaluasi secara langsung untuk memperbaiki sistem pelayanan kepada pensiunan.

"Pelayanan akan kita evaluasi dan terus diperbaiki," jelas orang pertama di Jember ini.

Terkait pelayanan yang masih lambat, bupati mengungkap rencana untuk mengatasinya. Yakni menggunakan sistem teknologi informasi.

Dalam kesempatan tersebut, bupati tidak hanya menyerahkan SK. Dia juga mengajak dialog untuk memperdalam analisa dan evaluasi. Bupati juga mengucapkan selamat ke PNS yang bisa menjalankan tugas dengan baik hingga memasuki masa pensiun.

"Selamat dan sukses untuk mereka yang khusnul khatimah pensiun dalam keadaan sehat walafiat, tidak terkena masalah apapun," tuturnya.

SK Bupati Jember tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun PNS, terdiri dari tenaga kependidikan 42 orang, tenaga kesehatan 8 orang, tenaga struktural 6 orang, dan tenaga pelaksana 14 orang. (fat/iwd)
Berita Terkait