Penipu Berkedok Juru Tagih Pembayaran PDAM Diringkus

Penipu Berkedok Juru Tagih Pembayaran PDAM Diringkus

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 18:37 WIB
Foto: Deni Prastyo Utomo
Surabaya - Penipu yang membawa uang puluhan juta itu diringkus polisi. Sang penipu mengelabui puluhan korban dengan mengaku sebagai petugas penarik iuran PDAM.

Terduga penipuan yang dimaksud adalah Adi Suparno (45), warga Asem Jajar, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ia merupakan mantan rekanan kerja PDAM Surabaya.

Adi menjadi rekanan PDAM selama 10 tahun. Ia diputus kontrak setelah manajemen memberlakukan sistem pembayaran online yang bisa dicek melalui website.

Namun banyak warga di kawasan perumahan Pondok Benowo Indah dan Griya Benowo Indah yang belum mengerti jika tersangka sudah tidak bekerja untuk PDAM Surabaya. "Sejak tahun 2013 ada sistem online saya sudah putus kontrak. Namun warga yang belum tahu jadi saya coba bantu bayarkan ke PDAM," kata Adi kepada wartawan di Polsek Pakal, Jumat(1/3/2019).


Dalam melakukan aksinya, mula-mula Adi melihat jumlah tagihan pelanggan yang ada di website milik PDAM. Kemudian lembar tagihan tersebut ia cetak.

"Saya print sendiri kwitansi, sesuai yang tertera di website. Lalu mereka menitipkan pembayaran kepada saya," imbuh Adi.

Uang yang dibayarkan tersangka tidak pernah sampai ke PDAM. Uang tersebut justru digunakan Adi untuk melunasi hutang-hutang pribadinya.

"Uangnya saya pakai buat membayar hutang. Rencananya akan saya lunasi namun denda pembayaran semakin banyak," lanjut Adi.


Kapolsek Pakal Kompol Subagyo mengatakan, tersangka berhasil diringkus setelah para pelanggan melaporkan aksi penipuan tersebut. "Para pelanggan melapor usai mereka mendapatkan tagihan denda dari perusahaan air minum milik daerah. Padahal menurut mereka sudah dibayarkan lewat tersangka," kata Subagyo.

Setiap bulannya, pelanggan membayar tagihan air sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Dan yang menjadi korban penipuan Adi mencapai 60 pelanggan. Mereka tersebar di dua perumahan di kawasan Benowo.

"Jumlah uang tagihan yang dibawa oleh tersangka sekitar Rp 40 juta. Itu masih hasil penyelidikan selama tiga bulan terakhir," tandasnya.

Atas aksi penipuan tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 372, 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Polisi juga mengamankan barang bukti 7 lembar surat kesaksian mengenai sambungan air PDAM, 6 lembar potongan kertas yang isinya mengenai tagihan air, 1 bendel potongan kertas yang dibuat tersangka, 1 laptop, HP dan 1 printer. (sun/iwd)
Berita Terkait