"Pascaditerimanya pengunduran diri Emil Dardak, DPRD memiliki waktu selama sepuluh hari untuk mengusulkan pengangkatan wakil menjadi Bupati definitif. Untuk paripurna pengusulan sudah kami lakukan beberapa waktu lalu, sekarang tinggal menunggu," kata Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, Rabu (27/2/2019).
Hasil keputusan rapat paripurna, legislatif sepakat untuk mengusulkan pengangkatan Wabup Arifin untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Emil Dardak. Selain itu dalam paripurna DPRD juga mengusulkan pemberhentian Arifin dari jabatan sebagai Wakil Bupati Trenggalek.
"Pengusulan itu jadi satu antara usulan menjadi Bupati definitif dan pemberhentian dari jabatan Wakil Bupati," imbuhnya.
Sesuai dengan prosedur, proses pengusulan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk diteruskan kepada Mendagri. Namun pihaknya tidak bisa memastikan kapan keputusan Mendagri akan turun.
"Yang paling penting kami sudah menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam aturan, karena kalau kami tidak menggelar paripurna maka akan diambil alih oleh Gubernur kewenangan pengusulan itu," imbuh Samsul.
Politikus PKB Trenggalek ini menambahkan terkait masa jabatan Bupati Trenggalek yang akan diemban Arifin. Yakni kurang dari 2,5 tahun. Dengan durasi jabatan tersebut, maka Arifin bisa kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah sebanyak dua kali lagi.
"Kami sudah konsultasi terkait aturan pengisian sisa masa jabatan Bupati, ternyata apabila masa jabatannya kurang dari 2,5 tahun tidak dianggap satu periode. Masa jabatan kepala daerah akan dihitung satu periode apabila lebih dari 2,5 tahun," pungkasnya. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini