Driver Ojol yang Terlibat Kasus Kecelakaan Dituntut 3 Bulan Penjara

Driver Ojol yang Terlibat Kasus Kecelakaan Dituntut 3 Bulan Penjara

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 19:03 WIB
Driver Ojol yang Terlibat Kasus Kecelakaan Dituntut 3 Bulan Penjara
Ahmad Hilmi dalam persidangan (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Driver ojek online Ahmad Hilmi Hamdani dituntut 3 bulan penjara. Hilmi dianggap telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat.

"Sesuai dengan Pasal 310 ayat 3 KUHP, tentang kelalaian dalam mengendarai hingga menyebabkan kecelakaan dengan luka berat. Maka kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama tiga bulan penjara," kata JPU Neldy Denny kepada Ketua Majelis Hakim Maxi Sigerlaki di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (27/2/2019).

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, kuasa hukum Hilmi, Surya mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian menutup persidangan dengan mengetukan palu.


"Sidang ditutup, dilanjutkan pekan depan," kata Maxi .

Usai persidangan, Surya mengatakan pada sidang pekan depan, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya dalam pledoi yang tengah disusun.

"Kami akan memberikan pembelaan yang terbaik untuk klien kami. Dan akan kami tuangkan dalam pledoi pekan depan," kata Surya.


Diberitakan sebelumnya, Hilmi adalah driver Gojek yang terlibat dalam kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karang Pilang pada 17 April 2018 lalu. Hilmi saat itu ditabrak seorang oknum tentara yang mengendarai motor besar.

Dalam kejadian itu, Umi Insiyah, penumpang yang dibawa Hilmi, meninggal dalam kecelakaan itu. Meski ditabrak, namun Hilmi dipolisikan karena penumpangnya meninggal.

Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia. (fat/iwd)
Berita Terkait