Rokok ilegal sebanyak itu diperoleh dari razia pasar yang digelar dari tanggal 21-25 Februari 2019 ini. Pada tanggal 21-22 Februari, razia dilakukan di tiga pasar tradisional. Yakni di pasar Kecamatan Kanigoro, Selopuro dan Kademangan.
"Dari tiga wilayah itu, petugas menyita 66.916 batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 47,8 juta. Nilai kerugian negara dari peredaran rokok ilegal yang disita itu sekitar Rp 24,7 juta," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Hendro Trisulo pada wartawan di kantornya Jalan Sudanco Supriyadi Kota Blitar, Rabu (27/2/2019).
Kemudian pada 25 Februari 2019, lanjut dia, petugas kembali menyita sejumlah rokok ilegal di pasar tradisional di Kecamatan Bakung dan Kademangan. Di dua pasar itu, petugas menyita sebanyak 70.368 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 50,3 juta. Sedangkan nilai kerugian negara dari sejumlah rokok ilegal yang disita itu mencapai Rp 26 juta.
"Total ada sebanyak 137.284 batang rokok ilegal yang kami sita selama menggelar operasi pasar awal tahun ini. Rata-rata rokok ilegal yang kami sita tidak bercukai atau polos," imbuhnya.
Menurut Hendro, rokok yang dipasok di wilayah pinggiran Blitar ini berasal dari luar kota. Hendro sendiri mengakui jika, wilayah pinggiran Blitar kota atau kabupaten, Trenggalek dan Tulungagung yang masuk wilayah hukumnya, menjadi wilayah yang berpotensi tinggi terhadap peredaran rokok ilegal ini.
"Ini dibuktikan jumlah penegakan hukum yang kami lakukan selama tahun 2018 kemarin, jumlahnya juga tinggi," tandasnya.
Data yang dihimpun, pada tahun 2018 lali KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar menyita sekitar 3,9 juta batang rokok ilegal. Selain itu, petugas juga menyita 254 botol cairan rokok elektrik (vape) dan 7.476 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen tanpa pita cukai. Total nilai kerugian negara dari penyitaan sejumlah barang itu mencapai Rp 1,45 miliar. (fat/iwd)