Saksi dari Koalisi Bela NKRI Tersinggung dengan Kata 'Idiot' Dhani

Saksi dari Koalisi Bela NKRI Tersinggung dengan Kata 'Idiot' Dhani

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 16:36 WIB
Ahmad Dhani di sidang beragenda keterangan saksi dari jaksa/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Salah satu saksi dari Koalisi Bela NKRI mengaku tersinggung dengan kata 'idiot' yang diucapkan Ahmad Dhani. itu diungkapkan saat sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai pukul 12.40 WIB.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim R Anton Widoproyono dimulai dengan mengambil sumpah keempat saksi. Yakni Eko Pujianto, David Triyo Prasojo, Sitirafika Hardian Sari dan Edi Firmanto.

Usai pengambilan sumpah, sidang dilanjut dengan keterangan saksi. Edi yang merupakan perwakilan dari koalisi Bela NKRI menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan.

Ia mengaku kala itu koalisi Bela NKRI melakukan penolakan terhadap deklarasi #2019gantipresiden. Menurutnya, acara yang berlangsung Agustus 2018 itu juga tidak dikehendaki oleh warga Surabaya.


"Waktu itu kami meminta kepada Mas Dhani untuk meninggalkan Kota Surabaya dan kembali ke Jakarta. Jika takut akan kita kawal sampai bandara. Bagi warga Surabaya omongan atau kata tagar2019gantipresiden adalah sama dengan makar" kata Edi.

Saat ditanya oleh tim kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahdian mengenai vlog 'idiot', Edi mengaku tersinggung atas perkataan Dhani kala itu. Menurutnya, ia tidak idiot.

"Bagi saya merasa terhina dan dilecehkan, dan teman-teman juga terhina, saya bisa bekerja dan bisa lulus S1. IQ saya tidak jongkok-jongkok amat setahu saya yang dikatakan idiot itu IQnya di bawah 40," imbuh Edi.

Video: Tiba di PN, Ahmad Dhani Acungkan Buku ''Indonesia Menang''
[Gambas:Video 20detik]

Edi menambahkan, usai melihat dan mendengarkan vlog yang dibuat suami Mulan Jameela yang tersebar di media sosial, pihaknya melaporkan pentoan Dewa 19 itu ke pihak kepolisian. Video tersebut ditemukan di instagram.


"Dari broadcast dan ada juga di instragam. Saya lihat di grup whatsapp koaliasi Bela NKRI," lanjut Edi.

Namun saat ditanya siapa penyebar video tersebut di whatsapp grup Bela NKRI, Edi Firmanto mengaku tidak tahu. "Saya tidak tidak mengetahui karena di grup ada yang tidak muncul namanya, kemudian besoknya saya lihat di instagram. Kemudian kita laporkan," tandas Edi Firmanto.

Dalam kasus pencemaean nama baik melalui vlog 'idiot' Ahmad Dhani menjadi terdakwa yang dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.