"Hasil pleno mengindikasikan adanya pelanggaran. Sudah kami kirim ke KASN untuk ditindaklanjuti kasusnya," kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamda Akbar Safara kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).
Bawaslu berharap, KASN segera menerbitkan keputusan atas ketidaknetralan Endang Sri Sundari. Sesuai dengan hasil investigasi dan penyelidikan yang sudah digelar Bawaslu Kota Malang.
"Rekomendasi kita tentang netralitas ASN, sekaligus kajian pemeriksaan selama penanganan perkara itu. Agar diputuskan sesuai peraturan yang berlaku terkait disiplin ASN," imbuh Hamdan.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Malang mendalami kasus dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang yang berpose dengan Titiek Soeharto. Kala itu Endang yang merupakan Kepala Pasar Oro-Oro Dowo foto bersama Titiek dengan pose dua jari. Peristiwa terjadi saat Titik menggelar kampanye di lokasi pasar beberapa pekan lalu.
"Kami terus mendalami sebelum memutuskan melalui pleno. Apakah masih memerlukan keterangan sejumlah pihak atau tidak. Sebelum rekomendasi dikirim ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," kata Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa kepada detikcom, Jumat (8/2).
Saat diperiksa, Endang mengakui jika foto sempat diunggah di media sosial tersebut benar dirinya. Untuk sementara, Bawaslu menduga Endang melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemeriksaan terhadap Endang merupakan kasus kedua yang ditangani Bawaslu Kota Malang terkait dukungan praktis ASN di lingkungan Pemkot Malang. Sebelumnya, salah satu ASN Pemkot Malang Bambang Setiono dipanggil Bawaslu karena mendukung salah satu paslon di Pilpres 2019. Bambang diganjar hukuman penundaan gaji berkala atas dukungan politiknya yang dia suarakan di Facebook. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini