400 Proyektil yang Bikin Penumpang China Airlines Tertahan di Juanda

400 Proyektil yang Bikin Penumpang China Airlines Tertahan di Juanda

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 09:25 WIB
400 proyektil yang diamankan dari penumpang pesawat China Airlines (Foto: Istimewa)
Surabaya - Seorang penumpang pesawat China Airlines diamankan saat mendarat di Bandara Juanda. Penumpang itu adalah SP (36), warga Bukit Pakis Surabaya.

SP diamankan saat petugas bandara melalui x-ray mendeteksi ada benda aneh di dalam koper yang dibawanya. Petugas yang melakukan pengecekan kemudian menemukan lima bungkusan berbalut isolasi putih. Setelah dibuka di dalamnya berisi ratusan proyektil peluru dari berbagai jenis senjata api. Petugas juga mendapati dua benda lain yang merupakan bagian dari senjata api.

SP tidak terbang sendiri. Dia terbang bersama tiga anggota keluarganya, masing-masing berinisial SoP, TV, dan SIP, yang semuanya terdata sebagai Warga Negara Indonesia. SP naik pesawat China Airlines CI-751 dari Taiwan, transit di Singapura, sebelum kemudian mendarat di Bandara Internasional Juanda, Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Mereka mengaku pulang liburan dari Oregon, Amerika Serikat. Dari sanalah ratusan proyektil senjata api berbagai jenis ini didapat," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada detikcom, Senin (25/2/2019).


Barung menegaskan yang dibawa SP adalah proyektil dan bukan amunisi. 400 Proyektil yang dibawa SP terdiri dari 100 buah Splitzer Caliber 30, 200 buah Held-X Caliber 30, dan 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm. SP juga membawa 2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter dan
1 buah pelatuk.

"Orang tersebut membawa salah satu komponen amunisi. Jadi amunisi itu ada satu, bahan ledak. Dua, selongsong, ada hulu ledak dan kemudian ada proyektilnya. Yang dibawa oleh yang bersangkutan adalah bagian dari pada amunisi yaitu proyektil saja," kata Barung.

Barung mengatakan pihaknya tak bisa melakukan penahanan. Pasalnya, apa yang dibawa SP tidak masuk dalam undang-undang 12 tahun 1951 tentang senjata api.

"Sehingga kita tidak dapat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, karena tidak melanggar undang-undang 12 tahun 1951," tambah Barung.


Barung menambahkan SP sengaja membawa proyektil itu ke Indonesia dan akan digunakannya untuk berburu. Bagaimana caranya? Berdasarkan keterangan SP, kata Barung, proyektil itu akan dirakit lagi dimasukan dalam selongsong yang berisi bubuk mesiu.

"Yang bersangkutan merupakan teman dari bagian salah satu klub menembak di sini kemungkinan ke arah sana. Ini masih penyelidikan," tandas Barung. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.