"Dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 sudah jelas, calon DPD tidak boleh mengkampanyekan Pilpres atau calon yang maju di Pilpres 2019. Yang terjadi dalam APK itu, ada gambar La Nyalla yang mencalonkan sebagai calon DPD RI. Dalam APK juga dicantumkan nama La Nyalla Academia," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten M Wahyudi dikonfirmasi detikcom, Senin (25/2/2019).
Wahyudi mengaku, penertiban berawal dari temuan Bawaslu di wilayah Dau, Kabupaten Malang. Karena dianggap melanggar, pihaknya kemudian menurunkan APK tersebut.
"Sebelumnya kita bersurat kepada tim sukses partai pengusung capres urut 1, yakni PDIP. Agar APK diturunkan, sebelum ditertibkan. Tidak ada respons, akhirnya kami turunkan," tegas Wahyudi. Menurut dia, APK serupa masih bertebaran di wilayah lain, namun pihaknya terpaksa mempending dahulu untuk dilakukan penertiban, setelah ada protes atau keberatan atas penurunan APK di wilayah Dau.
"Ada yang keberatan, dengan menelpon saya. Untuk resmi datang mengklarifikasi dan menyatakan keberatan belum ada," aku Wahyudi.
Pihaknya menyangkal tidak mengedepankan langkah persuasif dalam penertiban APK tersebut. Karena sejak awal sudah mengirim surat teguran.
"Kita masih tunggu, upaya klarifikasi dari pihak yang keberatan. Jika La Nyalla Academia dikatakan sebagai institusi, kami harapkan ditunjukkan dokumen badan hukumnya," terang Wahyudi.
Jeda waktu untuk klarifikasi akan diberikan Bawaslu Kabupaten Malang sebelum berkas penertiban diserahkan ke Bawaslu Jawa Timur. Bawaslu sebelumnya mengidentifikasi gambar La Nyalla berada di pojok kiri atas dari APKO bergambar Capres-Cawapres urut 1 Jokowi-Ma'ruf Amin dari APK yang ditertibkan.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Priyo Sudibyo menyesalkan langkah Bawaslu yang menertibkan APK tersebut. Sebab, APK dipasang oleh La Nyalla Academia sebagai organisasi sosial dan relawan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Yang patut dipahami bahwa La Nyalla Academia adalah institusi berbentuk yayasan yang bergerak dalam bidang sosial, budaya, dan pendidikan. La Nyalla Academia sebagai Recthspersoon tidaklah dapat dipersamakan dengan La Nyalla secara personal (Natuurlijk person).
Sebagai badan hukum, La Nyalla Academia haruslah dinilai sebagai badan hukum yang berdiri sendiri, yang punya hak ikut menyukseskan pemilu," tegas Priyo terpisah.
Priyo balik bertanya apakah dalam APK tercantum nama La Nyalla Mattalitti yang mencalonkan diri sebagai calon DPD Jawa Timur.
"Itu jelas sekali La Nyalla Academia sebagai organisasi sosial dan relawan Jokowi bukan La Nyalla Matalliti yang mencalonkan diri sebagai calon DPD Jatim. Mana ada disana tulisan tersebut?, mana ada juga nomor urut 22?, foto juga abstrak gak pakai kopyah," sesalnya.
Priyo menambahkan, Bawaslu mengirimkan surat adanya pelanggaran APK di hari yang sama, saat Panwascam Dau melakukan penertiban APK. Tidak benar, jika teguran sudah dilayangkan jauh hari sebelum APK diturunkan.
"Di daerah lain bebas bisa terpasang bahkan di Kota Malang aja gak diturunkan. Ada apa ini Bawaskab Kabupaten Malang,? tandas Priyo akrab disapa Bogank ini.
Bersamaan protes keras juga dilayangkan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Dimana La Nyalla Academia adalah organisasi sosial dan relawan pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Simak Juga 'Bawaslu Beberkan 10 Wilayah Terjadinya Pelanggaran Politik Uang':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini