Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap salah seorang pelaku begal, Sabtu (23/2/2019) Pelaku yakni Muhamad Imron alias Dewo (24), warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Imron tertangkap di sebuah rumah kos di Jl Bung Tomo 6, Denpasar Barat, Bali. Sebelum diringkus, ia berusaha melawan sehingga petugas kepolisian terpaksa menembakkan peluru ke kakinya. Tertangkapnya Imron merupakan buah dari kerja sama antara Tim Cobra yang dibantu Tim Macan Nusantara Bersatu, Polda Bali.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti dua unit motor hasil aksi begal. Pelaku merupakan otak atas kejadian pembegalan yang berada di Selatan Gor Wira Bhakti Lumajang pada 14 April 2018. Yakni dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Mio.
Terakhir petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja yang digunakan untuk melakukan aksi begal. Pelaku terancam kurungan 9 tahun penjara karena terbukti telah melanggar pasal 365 KUHP. Polisi kini masih memburu dua orang DPO dengan inisial DC dan DF.
"Saya imbau kepada kedua orang ini agar sesegera mungkin menyerahkan diri ke Polres Lumajang ataupun Polsek terdekat. Karena jika tidak, maka Tim Cobra tak sungkan untuk menciduk kalian kemanapun pelaku berlari," pungkas Arsal.
(sun/sun)











































