Sekawanan Perampok Miliran Rupiah Ini Pakai Hasilnya Buat Main Cewek

Sekawanan Perampok Miliran Rupiah Ini Pakai Hasilnya Buat Main Cewek

Sugeng Harianto - detikNews
Rabu, 20 Feb 2019 12:05 WIB
Foto: Sugeng Harianto
Ngawi - Tiga perampok di Ngawi diringkus. Namun lima lainnya masih buron. Hasil rampokan digunakan untuk berfoya-foya dan main wanita.

"Pengakuan pelaku ada yang buat foya-foya main perempuan yang cantik demi memenuhi hasrat biologisnya. Istri kurang cantik katanya. Selain itu juga alasan kebutuhan ekonomi. Dari delapan pelaku baru tiga yang tertangkap dan lima masih buron," ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada detikcom di kantornya Rabu (20/2/2019).

Ketiga pelaku yang diringkus itu, kata Pranatal, tertangkap di wilayah Bojonegoro saat akan menjalankan aksinya. Ketiga pelaku yakni Purwanto (26), warga Desa Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Kemudian Muhammad Nasir (52), warga Perum Raya Rajeg Blok C, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten serta Salidun (55), warga Bandung.


"Polisi berhasil melacak keberadaan komplotan tersebut. Para pelaku memang dikenal spesialis perampokan lintas wilayah dan selalu beraksi menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya," ungkapnya.

Diungkapkan Pranatal, untuk kelima pelaku yang masih dalam pengejaran yakni Sutrisno (44), warga Dusun Karangan, Kabupaten Waya, Lampung selatan; Ampuh Alias Radit Kasro (35), warga kota Cane, Provinsi NAD. Kemudian Imam (22), warga Kabupaten Bisa Jawa Tengah, Fredi (53), warga Yogjakarta; dan Mantok (37), warga Kota Cane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib mengatakan ketiga pelaku yang telah di ringkus mengakui merampok uang dan emas dengan total Rp 1,2 milyar pada Mei 2018 di toko Slamet. Selain itu pelaku sebelumnya juga menyatroni pengusaha toko di Kecamatan Kedunggalar pada April 2018 dan berhasil membawa kabur uang total Rp 35 juta.


"Karena mendapat ancaman dan ketakutan, korban membukakan brankas yang berisi perhiasan dan uang dollar serta rupiah. Kerugian korban mencapai Rp 1 miliar lebih satu lokasi. Belum korban lain sekitar Rp 35 juta," jelas Indra.

Dikatakan Indra, saat ditangkap, phaknya juga mengamankan barang bukti berupa lima paket milik pelaku dan sebagian hasil perampokan. Atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Ngawi, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.