"Sidang dilanjutkan dijadwalkan pada Selasa pekan depan, pada tanggal 19 Februari dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono memutuskan menunda persidangan, Kamis (14/2).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menganggap 5 poin eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani tidak berdasar. Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra itu, JPU meminta hakim tetap melanjutkan persidangan.
"Bersadarkan eksepsi dari kuasa hukum, yang menurut kami tidak berdasar, oleh sebab itu kami minta kepada majelis hakim yang berwenang untuk memutuskan, tanggapan kami dan memohon untuk melanjutkan persidanganan," kata Rahmat.
Ahmad Dhani dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata 'idiot', terhadap kelompok yang menghadangnya di Hotel Majapahit Surabaya, Agustus 2018. Kala itu Dhani kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019ganti presiden di Kawasan Tugu Pahlawan Surabaya.
Simak Juga 'Pihak Ahmad Dhani Ingin Kejelasan soal Penetapan Penahanan':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini