Sementara itu, masa peminjamannya kurang lebih hanya 30 hari. Untuk itu, Kepala Kejati Sunarta mengatakan pihaknya akan mengebut sidang Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Makanya kan seminggu dua kali saya sidang biar cepat selesai," kata Sunarta ditemui di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (18/2/2019).
Sunarta menambahkan jika persidangannya rampung, pihaknya akan mengembalikan Dhani. Namun masih menunggu vonis hakim pada kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani.
"Jadi nanti begitu putus saya kembalikan lagi ke sana segera," imbuhnya.
Sementara itu, Sunarta mengakui sempat bingung saat Dhani ditetapkan menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, di saat yang bersamaan telah dijadwalkan untuk sidang di Surabaya.
"Dalam waktu yang bersamaan kami ada penetapan sidang, kita kan bingung akhirnya minta izin ke PT untuk melaksanakan penahanannya dipindahkan ke sini untuk persidangan di sini. Jadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI ada penetapannya dan koordinasi dengan Dirjen Lapas," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalai sidang perkara pencemaran nama baik. Kasus ini bermula pada vlog Dhani yang mengatakan Idiot saat deklarasi #2019GantiPresiden.
Saksikan juga video 'Pihak Ahmad Dhani Ingin Kejelasan soal Penetapan Penahanan':
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini