Pengunduran diri Emil Dardak tersebut dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Trenggalek, Kamis (14/2/2019) siang. Terkait kekosongan jabatan bupati tersebut, maka tugas dan wewenangnya untuk sementara dijalankan oleh Wakil Bupati Mochammad Nur Arifin.
"Sesuai mekanisme, kita umumkan pengunduran diri (Bupati), kemudian tinggal menunggu penetapan. Secara administrasi kepemerintahan, kalau bupati berhalangan hadir tetap, meninggal dunia atau mengundurkan diri otomatis Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas," kata Arifin.
Pihaknya mengaku saat ini masih menunggu surat resmi penugasan dirinya sebagai pelaksana tugas Bupati. Selain itu Arifin juga menunggu proses yang harus dijalankan untuk menetapkan dirinya sebagai Bupati secara definitif.
"Yang jelas saat ini saya masih menjadi Wakil Bupati dan melaksanakan tugasnya Bupati, lebih lanjutnya nanti tergantung gubernur dan mendagri seperti apa, yang penting kerjanya sudah otomatis," imbuhnya.
Sementara hari pertama memimpin Trenggalek pasca ditinggal Emil Dardak, Arifin menjalankan sejumlah agenda pemerintahan, diantaranya menghadiri rapat paripurna DPRD serta sosialisasi penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini