Sidang 'Idiot' Ahmad Dhani, Jaksa: Eksepsi Tidak Punya Dasar

Sidang 'Idiot' Ahmad Dhani, Jaksa: Eksepsi Tidak Punya Dasar

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 14 Feb 2019 11:45 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo/File
Surabaya - Sidang ketiga Ahmad Dhani terkait kasus 'idiot' pencemaran nama baik rampung digelar. Dalam sidang yang berlangsung selama 20 menit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap 5 poin eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani tidak berdasar.

"Berdasarkan eksepsi dari kuasa hukum, yang menurut kami tidak berdasar, oleh sebab itu kami minta kepada majelis hakim yang berwenang untuk memutuskan, tanggapan kami dan memohon untuk melanjutkan persidanganan," kata JPU, Rahmat Hari Basuki, Kamis (14/2).

Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra Pengaadilan Negeri Surabaya sejak pukul 10.05-10.25 WIB. Dalam persidangan tersebut, JPU meminta majelis hakim melanjutkan persidangan.


Setelah mendengarkan tanggapan eksepsi dari JPU, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono memutuskan menunda persidangan. Sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela.

"Sidang dilanjutkan dijadwalkan pada Selasa pekan depan, pada tanggal 19 Februari dengan agenda putusan sela," kata R Anton.


Tonton video: JPU Tolak 5 Poin Eksepsi di Sidang Lanjutan Ahmad Dhani

[Gambas:Video 20detik]


Dalam sidang kasus 'idiot' pencemaran nama baik sebelumnya, ada 5 nota yang disampaikan tim kuasa hukum Dhani. Yakni 1. Eksepsi kompetensi relatif, 2. Kesalahan penerapan pasal UU ITE 3. Surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan tidak sah, 4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan, 5. Surat dakwaan batal demi hukum.


Salah satu dari nota alasan yuridis yakni jaksa hanya menulis Pasal 45 ayat (3) saja. Sehingga dianggap sangat keliru menuliskan dakwaan dengan Pasal yang tidak ada dalam suatu Undang-Undang. Karena seharusnya Penulisan yang benar adalah Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008. Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016.

"Bahwa oleh karena itu surat dakwaan tersebut adalah salah dan keliru menerapkan pasal Undang Undang ITE dan tidak dapat diterima," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin, Selasa (12/2/2019).



Sidang 'Idiot' Ahmad Dhani, Jaksa: Eksepsi Tidak Punya Dasar
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.