"Berdasarkan eksepsi dari kuasa hukum, yang menurut kami tidak berdasar, oleh sebab itu kami minta kepada majelis hakim yang berwenang untuk memutuskan, tanggapan kami dan memohon untuk melanjutkan persidanganan," kata JPU, Rahmat Hari Basuki, Kamis (14/2).
Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra Pengaadilan Negeri Surabaya sejak pukul 10.05-10.25 WIB. Dalam persidangan tersebut, JPU meminta majelis hakim melanjutkan persidangan.
Setelah mendengarkan tanggapan eksepsi dari JPU, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono memutuskan menunda persidangan. Sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela.
"Sidang dilanjutkan dijadwalkan pada Selasa pekan depan, pada tanggal 19 Februari dengan agenda putusan sela," kata R Anton.
Tonton video: JPU Tolak 5 Poin Eksepsi di Sidang Lanjutan Ahmad Dhani
Dalam sidang kasus 'idiot' pencemaran nama baik sebelumnya, ada 5 nota yang disampaikan tim kuasa hukum Dhani. Yakni 1. Eksepsi kompetensi relatif, 2. Kesalahan penerapan pasal UU ITE 3. Surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan tidak sah, 4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan, 5. Surat dakwaan batal demi hukum.
Salah satu dari nota alasan yuridis yakni jaksa hanya menulis Pasal 45 ayat (3) saja. Sehingga dianggap sangat keliru menuliskan dakwaan dengan Pasal yang tidak ada dalam suatu Undang-Undang. Karena seharusnya Penulisan yang benar adalah Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008. Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016.
"Bahwa oleh karena itu surat dakwaan tersebut adalah salah dan keliru menerapkan pasal Undang Undang ITE dan tidak dapat diterima," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin, Selasa (12/2/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini