Sidang kedua suami Mulan Jameela berlangsung pada Selasa (12/2/2019) sekitar 30 menit, mulai pukul 09.45 WIB hingga 10.20 WIB. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, langsung memberikan kesempatan kepada pihak Dhani untuk menyampaikan eksepsi.
Baca juga: Mulan Jameela Tak Hadiri Sidang Ahmad Dhani |
Nota keberatan Dhani dibacakan secara bergantian 9 pengacara yang hadir menemani Politikus Partai Gerindra itu dalam sidang. Dari pantauan detikcom, ada 5 nota yang mereka sampaikan.
Yakni 1. Eksepsi kompetensi relatif, 2. Kesalahan penerapan pasal UU ITE 3. Surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan tidak sah, 4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan, 5. Surat dakwaan batal demi hukum.
Baca juga: Ahmad Dhani: Saya Belum Jalani Vonis |
"Bahwa surat putusan tidak ditulis dengan jelas dan cermat, maka dakwaan batal demi hukum," kata Alwin Rahardian, Ketua Tim Penasehat Hukum Ahmad Dhani saat membacakan eksepsi.
Tonton video: Keluarga Ahmad Dhani Buat Surat Penangguhan Penahanan
Selain didampingi 9 pengacara, dalam persidangan tersebut Ahmad Dhani juga mendapat dukungan dari sejumlah anggota FPI, relawan atau teman-teman Dhani. Namun tidak tampak keluarga Dhani termasuk sang istri tercinta, Mulan Jameela atau keluarganya.
Sidang ketiga Dhani terkait kasus 'idiot' pencemaran nama baik akan digelar di PN Surabaya akan dilanjutkan, Kamis (14/2/2019) mendatang. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini