Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Kuasa Hukum Dhani, Syahid membenarkannya. Menurutnya, wanita berusia 39 tahun itu ingin menghadiri sidang kedua Dhani yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2).
"Rencananya iya menghadiri sidang kedua," kata Syahid di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Senin (11/2/2019).
Namun ketika ditanya mengenai tempat tinggal sementara Mulan, Syahid menolak berkomentar. Kepada awak media, ia mengaku hanya fokus mempersiapkan sidang Dhani yang akan digelar dua kali dalam seminggu.
"Sidangnya hari Selasa sama Rabu. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," tambah Syahid.
Saksikan juga video 'Ahmad Dhani Sakit, Mulan Jameela Langsung Terbang ke Surabaya':
Menurut Syahid, dakwaan terhadap kliennya dianggap agak kabur. Karena dalam dakwaan Dhani dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dalam pasal tersebut, dakwaanya harus disebutkan nama, orang per orang, atau organisasi.
Sedangkan menurut Syahid, dalam kasus pencemaran nama baik tersebut Dhani tidak sekalipun menyebutkan nama dengan jelas.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini