"Dari pemeriksaan, pelaku membeli minuman keras tersebut bukan dari Trenggalek, melainkan dari luar kota, kemudian barang itu dibawa ke Trenggalek untuk diminum bersama-sama," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, Saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (11/2/2019).
Menurut Didit, pesta miras dilakukan oleh sejumlah orang di Margomulyo mulai Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Pesta miras itu digelar para korban dengan alasan untuk menemani begadang dan mengamankan wilayahnya menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para korban.
Baca juga: 2 Korban Overdosis Miras di Trenggalek Tewas |
"Kami sudah mengamankan barang bukti, termasuk beberapa orang juga kami amankan. Untuk barang yang kami amankan apa saja mohon maaf belum bisa kami sampaikan, nanti saja kalau sudah komplit kita rilis," kata Didit
Menurutnya, selain para barang bukti, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terlibat maupun melihat pesta miras di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
"Dalam penyelidikan ini, kami membentuk tiga tim yakni dari Satreskrim, kemudian Satnarkoba Polres Trenggalek serta satu tim dari Polsek Watulimo. Semuanya bekerja maksimal untuk melakukan pengungkapan," ujarnya.
Dampak fatal akibat pesta minuman keras tersebut tidak langsung terasa, namun para korban baru merasaka tanda-tanda keracunan maupun overdosis sehari setelahnya. Mereka terpaksa harus dilarikan ke pusat layanan kesehatan guna mendapat perawatan medis.
Dalam proses perawatan, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, NM (30) dan HR (45) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo serta ES (30) warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan Trenggalek. Sedangkan empat korban dalam perawatan yakni Asep (26), Rafli (27), EKo (27) serta Nanang (30) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini