Guru yang mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Pasrepan itu ditangkap di salah satu vila di Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, ia terciduk bersama temannya saat tengah asyik mengonsumsi sabu.
"Barang bukti yang kami amankan dua poket sabu seberat 0,22 dan 0,12 gram serta pipet kaca yang berisi sabu 1,39 gram," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, Senin (11/2/2019).
Nanang mengatakan, pria asal Desa Pagak, Kecamatan Beji itu hanya seorang pemakai bukan pengedar. "Dia pemakai," tambahnya.
Dalam Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung 26 Januari hingga 6 Februari 2019, Sat Reskoba Polres Pasuruan mengamankan 31 tersangka dari 26 kasus. Terdiri dari 14 kasus sabu-sabu, 1 kasus ekstasi, 2 kasus obat keras berbahaya dan 9 kasus miras.
Dari 31 tersangka yang tertangkap, 17 di antaranya merupakan tersangka kasus sabu. Kemudian 2 tersangka kasus ekstasi, 3 tersangka obat keras dan 9 tersangka kasus miras.
"Total barang buktinya sabu seberat 21,91 gram, 2 bu (fat/fat)











































