"Setelah proses perdamaian ini selesai, apakah anak saya masih bisa melanjutkan ke jenjang selanjutnya," kata Slamet saat mediasi di Mapolsek Wringinanom, Minggu (10/2/2019).
Kanitreskrim Ipda Joko S menyampaikan jika sebelum proses mediasi pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk melakukan pendampingan terhadap si siswa.
"Sebelum melakukan mediasi ini, kami telah berkoordinasi dengan banyak pihak, untuk melakukan pendampingan. Kami akan kirim humas Polres dan Polsek untuk melakukan sosialiasi dan menetralisir perkara ini, sehingga tidak terdampak bagi siswa lain dan juga bisa diterima siswa yang lain," kata Joko.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Mahin meski mangku sangat terpukul dengan kejadian ini, Namun pihaknya tidak akan melakukan punisment yang berlebihan.
"Saya prihatin dan terpukul, kami tidak bisa menghukum ke anak. Karena ini tanggung jawab kita bersama. Andaikata bisa berubah 180 derajat, apakah itu tidak bisa. Tinggal saat ini kita harus melakukan kontrol terhadap sang anak, baik itu orangtua, lembaga dan masyarakat, sehingga anak ini nanti ada perubahan, baik sikap, perkataan sehingga tidak mengulangi kembali," tandas Mahin. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini