Pelaku Aborsi Nikahi Korbannya di Tahanan Polres Bojonegoro

Pelaku Aborsi Nikahi Korbannya di Tahanan Polres Bojonegoro

Ainur Rofiq - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 13:59 WIB
Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro - Tersangka kasus persetubuhan menikahi korbannya SA (17) di ruang besuk tahanan Mapolres Bojonegoro, Jumat (8/2/2019). Tersangka, bernama Zainal Abidin (26), warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Prosesi pernikahan dipimpin penghulu KUA Kota Bojonegoro dan dihadiri kedua keluarga mempelai. Pernikahan yang disaksikan Wakapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy itu berjalan lancar dan khidmat.

Ruang besuk tahanan Mapolres Bojonegoro disulap menjadi ruangan bernuansa perkawinan. Di dalamnya tampak kursi pelaminan serta hiasan bunga. Pengantin pria mengenakan jas hitam. Sedangkan mempelai wanita memakai baju putih dan berkerudung.

Sebelum menikahkan kedua mempelai, Penghulu M. Charis memberikan wejangan. Kedua mempelai diminta untuk saling menjaga komunikasi, bahu-membahu dan tolong-menolong.


"Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan, itu yang terpenting." Kata M. Charis.

Sementara menurut wakapolres, akad nikah tersebut digelar sesuai permintaan tersangka yang mengajukan hak-haknya. Termasuk hak melangsungkan pernikahan.

"Kita hanya memfasilitasi keinginan yang menjadi hak tersangka yang sedang berhadapan dengan hukum," kata Achmad.

Dia menambahkan, saat ini Zainal tengah menjalani proses penyidikan dalam perkara persetubuhan. Kasus yang menyeret tersangka ke tahanan Mapolres Bojonegoro tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak dari Zainal.

"Legalitas dan legitimasi daripada hak tersangka yang mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan, kita fasilitasi," pungkas Achmad.

Kasus ini bermula Polisi mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus aborsi di Bojonegoro. Kasus itu memaksa kuburan si bayi dibongkar demi penyelidikan, Rabu (2/1/2019).

Pelaku adalah ZA (26), warga Bojonegoro. ZA kini sudah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan karena telah membuat korban yang masih berusia 16 tahun hamil hingga melahirkan.

Korban selama ini hanya tinggal bersama ibu dan saudaranya yang berjumlah 5 orang di rumahnya sendiri. Polisi juga belum mengetahui bagaimana pencabulan itu terjadi.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.