Dugaan keterlibatan gadis berusia 19 tahun itu terungkap dari pengakuan Firman. Kepada wartawan dia menyatakan video hubungan syur itu direkam secara bergantian dengan gadis asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, tersebut menggunakan kamera ponsel pintar miliknya.
"Yang merekam berdua, bergantian," kata Firman saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (6/2/2019).
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menuturkan, hingga kini status gadis di dalam video syur tersebut masih sebagai saksi pelapor sekaligus korban. Karena penyidik masih fokus pada kasus penyebaran video porno yang dilakukan Firman.
Namun, ke depan pihaknya akan mendalami indikasi keterlibatan si gadis dalam pembuatan video hubungan intim dengan Firman. Untuk menguak keterlibatan si gadis, pihaknya akan meminta bantuan pakar di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami masih teliti, apakah dia dipaksa (merekam), kan bisa juga. Kami tak bisa memberikan pandangan yang subjektif. Kita tunggu hasil pemeriksaan. Kalau memang ada unsur pidananya ya kami teruskan. Penyidik itu hanya mengumpulkan alat bukti. Untuk membuat terang suatu perkara pidana butuh keterangan ahli. Khususnya untuk perbuatan delik khusus seperti ini," terangnya.
Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery. "Yang perempuan masih kami dalami. Membuat berdua itu baru pengakuan tersangka, tapi kami kaji lagi bener ndak itu, cara pegangnya hanphone dan sebagainya. Kami juga harus didukung ahli ITE," tandasnya.
Jika terbukti ikut merekam video syur tersebut, si gadis bisa dinilai melanggar UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) UU tersebut mengatur "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak".
Ketentuan pidana akibat melanggar pasal tersebut diatur dalam Pasal 29 undang-undang yang sama. Yaitu Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.
Firman dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh mantan kekasihnya, Minggu (13/1). Pasalnya, dia telah menyebarkan video syur dengan mantannya itu melalui WhatsApp. Pelapor atau korban adalah gadis 19 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Terdapat 2 video yang disebarkan Firman. Video pertama berdurasi 1 menit 21 detik menunjukkan si gadis sedang berhubungan intim dengan dia. Video itu mereka rekam sendiri di kamar rumah Firman. Keduanya saat itu sedang berpacaran. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini