Masa Penahanan 4 Muncikari Vanessa Angel Diperpanjang 40 Hari

Masa Penahanan 4 Muncikari Vanessa Angel Diperpanjang 40 Hari

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 15:15 WIB
Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Asep Mariyono (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Empat muncikari yang menaungi Vanessa Angel mendapatkan tambahan masa tahanan selama 40 hari. Keempatnya yakni Endang Suhartini atau Siska, Tentri Novanta, Winindya, dan Fitria.

Surat tambahan masa penahanan ini dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Perpanjangan penahanan ini diberikan lantaran adanya permintaan dari penyidik Polda Jatim.

"Kalau tidak salah, perpanjangan penahanan dilakukan minggu lalu. Perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Mariyono saat ditemui di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (1/2/2019).


Sebelumnya, masa penahanan awal dilakukan selama 20 hari. Kendati penyidikan masih dilakukan, dan waktu 20 hari tersebut tak cukup. Maka, terjadilah perpanjangan. Namun hingga kini, pihak Kejati masih menunggu pelimpahan tahap satu berupa berkas-berkas perkara.

"Sekarang kami tengah menunggu pelimpahan tahap satu dari penyidik Polda Jatim," ujar Asep.

Sebelumnya, keempat tersangka ditangkap secara bertahap. Endang Suhartini atau Siska ditangkap saat menunggui Vanessa kala memberi layanan prostitusi. Sementara tiga muncikari lainnya ditangkap di daerah Jakarta dan Jawa Barat.


Kasus ini berawal pada Sabtu (5/1) saat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Usai ditangkap, kasus ini pun berkembang. Keempat muncikari menyebut ada 45 artis dan 100 model lainnya yang juga terlibat dalam prostitusi online.


Saksikan juga video 'Blak-blakan Muncikari Vanessa Angel: Kami Dijebak':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.