"Itu bukan malah menganggu konsentrasi. Itu malah membantu driver online melayani penumpang untuk sampai di tujuan. Makanya kami heran dengan keputusan MK ini yang malah meresahkan teman-teman driver online,nantinya akan menjadi ketakutan tersendiri ketika mengunakan GPS itu, kemudian ditilang dan segala macam," kata Humas PDOI Jawa Timur Daniel Lukas Rorong kepada detikcom, Kamis (31/1/2019).
Menurut Daniel, para pengemudi ojek online tetap bisa menjaga konsentrasi mereka saat berkendara. Karena para pengemudi juga sadar besarnya risiko di jalan. Kehilangan konsentrasi saat berkendara tidak hanya membahayakan nyawa pengemudi tapi juga penumpang.
Maka dari itu, pengemudi kerap menempatkan smartphone mereka di bagian motor yang relatif lebih aman. Seperti di kepala motor dengan bantuan perekat atau menggunakan gantungan. Jadi para pengemudi bisa melihat aplikasi petunjuk arah tanpa harus menggenggam smartphone tersebut.
"Itu tidak menganggu malah membantu. Kenapa selalu direpotkan dengan aturan-aturan yang menurut temen-temen tidak masuk akal," tambah Daniel.
Danil melanjutkan, pengemudi ojek online sangat terbantu dengan adanya GPS. Terutama bagi mereka yang mengemudikan kendaraan roda 4.
"Kalau untuk driver roda 4 keberadaan GPS itu malah membantu. Karena ada lokasi-lokasi tujuan yang kita belum tahu dan familiar. Kebutuhan GPS sangat berati buat kami," ungkap Daniel.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mengemudi sambil membuka handphone bisa diperkarakan karena melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Itu artinya, kini pengendara tidak bisa seenaknya menelepon atau sekadar membuka aplikasi petunjuk arah saat berkendara. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini